Selasa, 9 Juni 2026

Ingat Kasus Kopi Sianida? Jessica Sudah Bebas, Ini Kronologi Kasusnya

Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ingat Kasus Kopi Sianida? Jessica Sudah Bebas, Ini Kronologi Kasusnya
tribunnews
Jessica Kumala Wongso 

etika itu Jessica telah 118 hari ditahan.

Pelimpahan tahap kedua dari penyidik dilakukan pada 27 Mei 2016 kepada Kejari Jakarta Pusat.

Penyidik menyerahkan Jessica dan sejumlah alat bukti.

Pada hari itu, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu.

Bebas Bersyarat Hari Ini

Hari ini, Minggu (18/8/24), Jessica telah menghirup udara bebas. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.

Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat.

"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.

Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. "Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar. 

Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Kilas Balik Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida terhadap Mirna hingga Tewas dan Kemenkumham Sebut Jessica Kumala Wongso Baru Bebas Murni 27 Maret 2032

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved