Jumat, 10 April 2026

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Besok

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Besok
tribunnews
Jessica Kumala Wongso 

TRIBUNTORAJA.COM - Masih ingat kasus ''Kopi Sianida'?

Ya, itu adalah kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida yang dicampur dengan kopi pada Kamis (27/10/2016).

Pelakunya, rekan korban sendiri, yaitu Jessica Kumala Wongso. 

Setelah melalui persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Kabar terbaru, Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat.

Terpida kasus kopi sianida tersebut akan menghirup udara bebas pada Minggu (18/8/2024).

 "Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.

Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," ucapya.

Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Kasus ini pun sempat kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Minggu Besok 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved