Jessica Wongso Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga 2032
Setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Jessica-Kumala-Wongso-terpidana-20-tahun-penjara.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tetap harus menjalani kewajiban wajib lapor dan mengikuti program bimbingan meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, menjelaskan bahwa Jessica diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terbukti melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
Setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Baca juga: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Deddy menekankan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Selama menjalani masa pidana, Jessica berkelakuan baik dan telah menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari," tambah Deddy.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin dan Jessica Wongso Sudah Selesai
Mengacu pada Pasal 82 dari peraturan tersebut, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
a. Telah menjalani minimal 2/3 dari masa hukuman, dengan ketentuan 2/3 dari masa hukuman tersebut paling sedikit 9 bulan;
b. Berkelakuan baik selama minimal 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 dari masa hukuman;
c. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
(*)
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|
| Jersey Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Usung Motif Toraja dan Spirit Kebangsaan |
|
|---|
| Mentan Pastikan Stok Beras di Daerah Bencana Sumatra Aman dan Tersalurkan Tepat Waktu |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|