Kamis, 9 April 2026

Jessica Wongso Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga 2032

Setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jessica Wongso Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga 2032
Netflix
Jessica Kumala Wongso, terpidana 20 tahun penjara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tetap harus menjalani kewajiban wajib lapor dan mengikuti program bimbingan meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, menjelaskan bahwa Jessica diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

 

 

Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terbukti melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

Setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

 

Baca juga: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

 

Deddy menekankan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Selama menjalani masa pidana, Jessica berkelakuan baik dan telah menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari," tambah Deddy.

 

Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin dan Jessica Wongso Sudah Selesai

 

Mengacu pada Pasal 82 dari peraturan tersebut, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

a. Telah menjalani minimal 2/3 dari masa hukuman, dengan ketentuan 2/3 dari masa hukuman tersebut paling sedikit 9 bulan;

b. Berkelakuan baik selama minimal 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 dari masa hukuman;

c. Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;

d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved