Minggu, 7 Juni 2026

Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso: Saya Sudah Lega

Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso: Saya Sudah Lega
warta kota/alfian
Jessica Wongso, didampingi Otto Hasibuan, memberikan sedikit keterangan pers kepada wartawan seusai bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso hari ini resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica mengungkapkan bahwa kini ia sudah memaafkan semua orang yang pernah berbuat jahat kepadanya.

 

 

"Saat kejadian itu, saya merasa sangat sedih. Namun seiring berjalannya waktu, sekarang saya sudah memaafkan mereka yang telah berbuat buruk kepada saya," kata Jessica dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica menegaskan bahwa ia tidak lagi menyimpan rasa benci dalam hatinya dan kini merasa lega.

"Tidak ada lagi kebencian dalam hati saya, jadi sekarang saya merasa lega," ujarnya.

 

Baca juga: Ingat Kasus Kopi Sianida? Jessica Sudah Bebas, Ini Kronologi Kasusnya

 

Hari ini, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Meskipun sudah keluar dari penjara, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor hingga tahun 2032.

Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi selama 58 bulan 30 hari.

 

Baca juga: Jessica Wongso Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga 2032

 

Ia mulai ditahan pada 30 Juni 2016.

Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved