Viral Paskibraka Lepas Hijab, Dirjen HAM: Tidak Selaras dengan Nilai Pancasila

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan jilbab bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai keseragaman dalam...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Biro Setpers
Upacara pengukuhan Paskibraka 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengenai seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang melarang penggunaan jilbab telah menuai banyak kritik.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang tidak memberikan opsi untuk menggunakan jilbab, telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

"Aturan ini membuat tujuh anggota Paskibraka putri memilih untuk melepas jilbab secara sukarela, seperti yang terlihat pada acara pengukuhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengapa seragam Paskibraka tidak memperbolehkan penggunaan jilbab," ujar Dhahana dalam keterangannya pada Kamis (15/8/2024).

 

 

Dhahana juga menilai alasan di balik pelarangan jilbab pada acara pengibaran bendera pusaka di IKN tahun ini perlu dipertanyakan, mengingat sebelumnya, penggunaan jilbab oleh Paskibraka putri tidak pernah menjadi masalah.

"Kami percaya bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan lebih matang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap panitia pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," lanjut Dhahana.

Ia berpendapat bahwa mengenakan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan sebaliknya, menunjukkan semangat keberagaman dan bhineka tunggal ika.

 

Baca juga: Paskibraka Putri Dipaksa Lepas Jilbab, MUI: Memancing Keributan

 

Dhahana juga menegaskan bahwa kebijakan yang mengizinkan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya adalah praktik baik dalam penerapan HAM untuk perempuan di Indonesia. 

"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade lalu. Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan," tambahnya.

Ia berharap BPIP akan mempertimbangkan kembali aturan mengenai penyeragaman jilbab untuk Paskibraka 2024.

 

Baca juga: PPI: 18 Anggota Paskibraka Lepas Hijab saat Dikukuhkan Presiden Jokowi

 

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan jilbab bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

BPIP telah menetapkan aturan seragam dan tampilan Paskibraka 2024 melalui Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak mencantumkan opsi penggunaan jilbab. 

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved