Jumat, 8 Mei 2026

Unit PPA Polrestabes Makassar Tangkap Tukang Ojol Brewok Siksa Bayi Calon Anak Sambungnya

Ibu dari bayi tersebut, beberapa kali menitipkan bayinya kepada AS yang sedianya akan menjadi ayah sambungnya.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Unit PPA Polrestabes Makassar Tangkap Tukang Ojol Brewok Siksa Bayi Calon Anak Sambungnya
ist
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menangkap AS (34), dengan laporan menyiksa bayi berusia 7 bulan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menangkap AS (34), dengan laporan menyiksa bayi berusia 7 bulan.

Pria berprofesi sebagai ojek online itu, ditangkap berdasarkan laporan ibu sang balita.

Pelaku dan ibu dari bayi berstatus pacaran.

Ibu dari bayi tersebut, beberapa kali menitipkan bayinya kepada AS yang sedianya akan menjadi ayah sambungnya.

Video AS menyiksa bayi tersebut beredar di media sosial.

Dalam rekaman video berdurasi 30 detik, aksi kekerasan itu direkam sendiri oleh pelaku.

Terlihat pelaku dalam video tersebut memegang kaki dan kepala sang bayi lalu diayunkan kemudian di lempar ke atas beberapa kali.

Di video lain, AS terlihat menyentil dengan keras telinga si bayi hingga menangis kesakitan.

Informasi beredar, rekaman video itu diperoleh ibu dari bayi yang tak sengaja memeriksa handphone milik AS.

Ibu dari bayi pun mengupload video itu di media sosial hingga viral. 

Pengakuan sang ibu, dia memang beberapa kali menitip bayinya ke AS jika hendak mengurus sesuatu dan tak bisa membawa serta bayinya.

Kepada polisi, AS mengaku perlakuannya kepada bayi itu adalah bentuk rasa gemas.

"Kalau pengakuan dari pelaku sendiri dia gemas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8/2024) siang.

Namun, tindakan rasa gemas AS itu menimbulkan luka pada bayi mungil tersebut.

"Tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka secara fisik dan psikis," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved