Rabu, 20 Mei 2026

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Lukman Edy Dilaporkan DPP PKB ke Polisi

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik dan tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Lukman Edy Dilaporkan DPP PKB ke Polisi
Antara
Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, dilaporkan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat telah melaporkan Saudara Lukman Edy karena menyebarkan berita yang dapat dikonsumsi publik dan berpotensi membahayakan, serta dianggap sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Syamsurijal, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

Menurut Cucun, pernyataan yang disampaikan oleh Lukman di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) bisa membawa dampak buruk bagi PKB sebagai institusi maupun bagi para pimpinan yang diserang tanpa adanya dasar dan bukti yang kuat.

 

 

"Saudara Lukman ini tidak memiliki kapasitas untuk berbicara tentang PKB maupun tentang pimpinan PKB," tambahnya, dilansir Antara.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik dan tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.

Di sisi lain, Lukman Edy, saat dihubungi secara terpisah, menilai bahwa masalah tersebut seharusnya diselesaikan secara internal dan tidak perlu dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Baca juga: RELASI Prabowo-Gibran Dukung Benidiktus Papa di Pilkada Tana Toraja 2024

 

"Seharusnya masalah internal diselesaikan secara internal dan jangan terlalu alergi terhadap kritik," kata Lukman.

Ia juga menyebutkan bahwa laporan ini memberinya kesempatan untuk menjelaskan pernyataannya yang dianggap bermasalah.

Diketahui bahwa Lukman Edy hadir dalam pertemuan di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) untuk bertemu dengan panitia khusus yang menangani hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB, serta membahas masalah yang terjadi di antara kedua lembaga tersebut.

 

Baca juga: Cak Imin Dinilai Melenceng, PBNU Bakal Rebut PKB

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved