Bansos PKH Tahap 3 Agustus-September Sudah Cair, Cek Syaratnya
Masyarakat juga perlu memastikan data mereka dalam DTKS telah diperbarui agar bisa menerima bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-PNS-dan-pensiunan.jpg)
ist
Pemerintah telah menetapkan besaran nominal PKH berdasarkan tujuh kategori penerima dalam satu keluarga:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap
- Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap
- Lansia: Rp 600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap
- Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap
- Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap
- Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap
Baca juga: Presiden Jokowi: Bansos Bantuan Pangan Lanjut hingga Desember 2024
Syarat Penerima PKH
- Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
Baca juga: Tolak Bansos untuk Korban Judi Online
Tahapan Penyaluran PKH 2024
Penyaluran PKH untuk tahun 2024 dibagi menjadi empat tahap:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
(*)
Baca Juga
| Polres Tana Toraja Salurkan Bansos untuk Warga Kurra |
|
|---|
| Mensos: Stiker 'Keluarga Miskin' Bikin Masyarakat yang Mampu Jadi Malu Terima Bansos |
|
|---|
| Sudah Cair, Mungkin Anda Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu, Cek Namamu di Sini |
|
|---|
| 100.000 Lansia Bakal Dapat MBG dari Kemensos Mulai Tahun Depan |
|
|---|
| Kemensos Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Gus Ipul: Sudah Penuhi Syarat Dewan Gelar |
|
|---|