Bansos PKH Tahap 3 Agustus-September Sudah Cair, Cek Syaratnya

Masyarakat juga perlu memastikan data mereka dalam DTKS telah diperbarui agar bisa menerima bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

Pemerintah telah menetapkan besaran nominal PKH berdasarkan tujuh kategori penerima dalam satu keluarga:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap
  • Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap
  • Lansia: Rp 600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap
  • Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap
  • Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap
  • Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap

 

Baca juga: Presiden Jokowi: Bansos Bantuan Pangan Lanjut hingga Desember 2024

 

Syarat Penerima PKH

  • Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
  • Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

 

Baca juga: Tolak Bansos untuk Korban Judi Online

 

Tahapan Penyaluran PKH 2024

Penyaluran PKH untuk tahun 2024 dibagi menjadi empat tahap:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved