Bansos PKH Tahap 3 Agustus-September Sudah Cair, Cek Syaratnya
Masyarakat juga perlu memastikan data mereka dalam DTKS telah diperbarui agar bisa menerima bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah memulai penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, yang berlangsung dari Juli hingga September 2024.
Pengumuman mengenai status penyaluran ini bisa diakses melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Program PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin dan rentan.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan PKH disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima PKH disarankan untuk menghubungi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Masyarakat juga perlu memastikan data mereka dalam DTKS telah diperbarui agar bisa menerima bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca juga: Cara Cek dan Jadwal Pencairan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Agustus 2024
Cara Cek Penerima PKH
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
- Isi nama penerima manfaat sesuai e-KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil
Baca juga: Paket Bansos Presiden Dikorupsi, Modusnya Kurangi Kualitas
Besaran Nominal PKH
Pemerintah telah menetapkan besaran nominal PKH berdasarkan tujuh kategori penerima dalam satu keluarga:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap
- Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap
- Lansia: Rp 600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap
- Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap
- Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap
- Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap
Baca juga: Presiden Jokowi: Bansos Bantuan Pangan Lanjut hingga Desember 2024
Syarat Penerima PKH
- Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
Baca juga: Tolak Bansos untuk Korban Judi Online
Tahapan Penyaluran PKH 2024
Penyaluran PKH untuk tahun 2024 dibagi menjadi empat tahap:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
(*)
| Kemensos Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Gus Ipul: Sudah Penuhi Syarat Dewan Gelar |
|
|---|
| BLT Rp900 Ribu Mulai Cair, 8 Juta Keluarga Sudah Terima Manfaat Meski Distribusi Belum Merata |
|
|---|
| Bansos Rp 900 Ribu Sudah Cair Mulai Senin 20 Oktober 2025, Begini Cek Penerima Bisa Lewat HP |
|
|---|
| HUT ke-356 Sulsel, 400 Anak PKH di Tana Toraja Makan Telur Serentak |
|
|---|
| Nenek di Takalar Dicoret dari Penerima Bansos karena Diduga Judol, Anak: Ibu Tak Tahu Pakai HP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-PNS-dan-pensiunan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.