Bansos PKH Tahap 3 Agustus-September Sudah Cair, Cek Syaratnya

Masyarakat juga perlu memastikan data mereka dalam DTKS telah diperbarui agar bisa menerima bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah memulai penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, yang berlangsung dari Juli hingga September 2024.

Pengumuman mengenai status penyaluran ini bisa diakses melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Program PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin dan rentan.

 

 

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Bantuan PKH disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima PKH disarankan untuk menghubungi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Masyarakat juga perlu memastikan data mereka dalam DTKS telah diperbarui agar bisa menerima bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

Baca juga: Cara Cek dan Jadwal Pencairan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Agustus 2024

 

Cara Cek Penerima PKH

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
  3. Isi nama penerima manfaat sesuai e-KTP
  4. Masukkan kode verifikasi
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat hasil

 

Baca juga: Paket Bansos Presiden Dikorupsi, Modusnya Kurangi Kualitas

 

Besaran Nominal PKH

Pemerintah telah menetapkan besaran nominal PKH berdasarkan tujuh kategori penerima dalam satu keluarga:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap
  • Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap
  • Lansia: Rp 600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap
  • Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap
  • Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap
  • Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap

 

Baca juga: Presiden Jokowi: Bansos Bantuan Pangan Lanjut hingga Desember 2024

 

Syarat Penerima PKH

  • Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
  • Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

 

Baca juga: Tolak Bansos untuk Korban Judi Online

 

Tahapan Penyaluran PKH 2024

Penyaluran PKH untuk tahun 2024 dibagi menjadi empat tahap:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved