Pilkada Tana Toraja 2024

2.172 Penyandang Disabilitas Bakal Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Tana Toraja 2024

Pengalaman Pemilu 2024, KPU Tana Toraja memang menyediakan surat suara dalam bentuk braille untuk pemilih yang membutuhkan di TPS.

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Daniel Ta'dung. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Tiga orang lansia bersaudara yang semuanya difabel yakni Misi' (60) seorang tunanetra, Bongi (57) tunawicara, dan Seba (55) yang juga tunawicara, telah tercoklit untuk memilih dalam Pilkada serentak 27 November 2024.

Ketiganya merupakan warga Lembang Randan Batu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dan dijadwalkan memilih di TPS 004 lokasi setempat.

Pantauan Tribun Toraja Minggu (21/7/2024), Misi', Bongi, dan Seba, masing-masingnya telah memiliki A-Stiker Coklit Pilkada 2024 yang terpasang di rumah mereka.

Komisioner KPU Tana Toraja bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, Intan Parerungan, mengatakan, hal tersebut menandakan baik Misi', Bongi, dan Seba, memiliki Kartu Keluarga (KK).

“Masing-masing A-Stiker Coklit merepresentasikan KK, dalam artian ketiga bersaudara tersebut punya KK masing-masing,” ungkap Intan saat dikonfirmasi Senin (22/7) sore.

Komisioner KPU Tana Toraja bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Daniel Ta'dung, menambahkan, pencoklitan yang dilakukan tersebut sudah sesuai aturan.

“Ya aturannya seperti itu. Dicoklit berbasis dejure,” jelas Daniel.

Kendati demikian, hanya Misi' yang kehilangan penglihatannya 15 tahun lalu, yang sempat berkeluarga.

Misi' juga menjadi satu-satunya yang memiliki kemampuan mental mumpuni dibandingkan kedua saudarinya

Ketiganya kini hidup di satu rumah di atas bukit Lembang Randan Batu.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, petugas TPS yang langsung mendatangi rumah Misi', Bongi, dan Seba, untuk membawakan surat suara.

Menurut Daniel, regulasi pelayanan petugas TPS ke rumah pemilih yakni di atas pukul 12.00 setelah tidak ada lagi yang mengantre.

“Mempertimbangkan waktu balik ke TPS, karena pemungutan suara harus tutup pukul 13.00, sambil kita tunggu PKPU Tungsura,” paparnya.

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 Pasal 13 tentang penyandang difabel, hak politik untuk penyandang difabel salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu.

Selain itu, Pasal 350 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 mengatur TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang difabel, sekaligus menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved