Senin, 27 April 2026

CPNS 2024

Syarat dan Berkas Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Guru, Kapan Dibuka?

Salah satu fokus utama dalam rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pemenuhan formasi tenaga pendidik, yaitu guru

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Syarat dan Berkas Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Guru, Kapan Dibuka?
IST
Ilustrasi peserta tes CPNS. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperkirakan akan dimulai pada bulan Juli atau Agustus 2024.

Salah satu fokus utama dalam rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pemenuhan formasi tenaga pendidik, yaitu guru dan dosen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah melakukan konsolidasi terkait tata kelola pengembangan karier guru dan dosen di Jakarta pada Senin (15/7/2024).

 

 

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas isu-isu strategis mengenai tata kelola sumber daya manusia (SDM) untuk dosen dan guru.

"Hari ini bersama Pak Nadiem, kami membahas manajemen talenta tenaga pendidik, termasuk kesejahteraan jabatan fungsional guru dan dosen melalui pengembangan dan penguatan karier," ujar Anas, dikutip dari laman menpan.go.id.

Kementerian PANRB telah menyetujui formasi sebanyak 40.541 calon ASN di lingkungan Kemendikbudristek.

 

Baca juga: Begini Cara Buat Akun SSCASN Lewat HP, Persiapan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK

 

Formasi tersebut terdiri dari 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK.

"Kami sudah membicarakan pemenuhan ASN untuk guru dan dosen. Kami juga membahas karier guru dan dosen agar lebih menjanjikan, jelas, dan tidak rumit di masa depan," tambahnya.

 

Baca juga: 71 Ribu Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diprioritaskan untuk IKN

 

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Guru

Hingga saat ini, persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK guru 2024 belum diumumkan.

Berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS-PPPK Guru berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

3. Tidak pernah dipenjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Bukan pengurus partai politik praktis atau terlibat di dalamnya

6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan

7. Kesehatan jasmani dan rohani yang memadai

8. Bukan anggota PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau Polri

9. Tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran di tiga periode seleksi sebelumnya

10. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang tengah diusulkan NIP atau NI PPPK-nya

11. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

 

Baca juga: Rektor UNM Mangkir dari Pemeriksaan Kedua Kasus Dugaan Pungli Penerimaan CPNS

 

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat, minimal kualifikasi adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Jika ada pelamar dengan kualifikasi ini yang lulus seleksi, instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

 

Baca juga: Ada 2 Juta Formasi CPNS-PPPK 2024 yang Dibuka Maret, Diutamakan Guru di Daerah

 

Pelamar disabilitas dengan gangguan pendengaran tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

Pelamar disabilitas fisik tidak dapat melamar untuk kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Pelamar disabilitas netra tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

 

Baca juga: Dibuka Lowongan 225.000 Formasi CPNS Untuk Fresh Garuate, Ditempatkan di IKN

 

Syarat Berkas Pendaftaran

Berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh pelamar CPNS:

1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

2. Ijazah terakhir

3. Transkrip nilai

4. Akta kelahiran

5. Pas foto formal

6. Daftar riwayat hidup

7. Surat lamaran

8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved