Bejat, 4 Tahun Caleg Gagal Ini Garap Putri Kandungnya, Ikut Menemani Saat Cek Kehamilan
Peristiwa ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa orang yang menghamilinya adalah ayahnya sendiri.
TRIBUNTORAJA.COM - Unit Reskrim Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, menangkap AA (50), setelah buron selama beberapa hari.
Kader salah satu partai politik yang turut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 namun gagal terpilih ini ditangkap karena memperkosa putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
AA ditangkap di kebun karet yang menjadi tempat persembunyiannya pada Selasa (16/7/2024).
Dia ditangkap sebulan sejak putrinya melahirkan hasil perbuatannya.
Peristiwa ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa orang yang menghamilinya adalah ayahnya sendiri.
Sang ibu atau istri pelaku, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Pariaman.
Berikut 4 fakta perbuatan bejat caleg gagal tersebut.
1. Berlangsung Selama Empat Tahun
AA diketahui melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak 2020, ketika korban masih berusia 12 tahun.
AA pertama kali menodai anaknya pada Juni 2020 di rumahnya.
Saat melancarkan aksi pertama kali, pelaku melakukannya dengan memaksa korban dan mengiming-iminginya dengan uang jajan.
Pelaku awalnya menyuruh anaknya untuk memijatnya di ruang tengah rumah.
AA melakukan perbuatan tercelanya saat istri sedang berjualan.
Ketagihan, pelaku pun mengulang kembali perbuatannya hingga ia melakukan perbuatan terlarang tersebut lebih dari 20 kali, selama empat tahun.
"Kali pertama tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).
Hingga akhirnya, aksi bejat AA terendus setelah korban tak mengalami menstruasi.
Ibu kandung korban atau istri pelaku pun mulai curiga dan mulai mendesak korban.
Tetapi korban tidak mau mengaku hingga melahirkan pada Juni 2024 di Pekanbaru.
Setelah melahirkan, saat anak korban berusia 1 bulan, korban baru berani buka suara atas perbuatan bejat ayahnya.
2. Caleg DPRD Padang Pariaman
AA diketahui berprofesi sebagai penjual kambing.
Ia pun diketahui menjadi Caleg DPRD Padang Pariaman pada Pemilu 2024.
Tetapi, pelaku gagal menjadi anggota legislatif.
3. Korban Hamil Besar Saat Kelas 3 SMP
Akibat perbuatan AA, putrinya tidak melanjutkan sekolah ke SMA.
Korban hamil di tahun 2023, ketika duduk di kelas tiga SMP.
"Karena sudah hamil besar korban tidak bisa lanjut sekolah, sehingga pendidikannya terhenti," kata Kapolres.
Tidak hanya pendidikan, akibat kejadian ini korban juga mengalami trauma hingga depresi.
"Insyaallah kita akan dampingi korban bersama dinas terkait untuk memulihkan mentalnya," ujar Kapolres.
4. Menemani Cek Kehamilan
AA pun diketahui sempat menemani anaknya periksa kehamilan di bidan sebanyak dua kali.
Pengecekan kehamilan terjadi di bulan pertama dan ketujuh.
Pengecekan di bulan pertama, korban ditemani langsung ibu dan ayahnya.
Saat pengecekan pertama, bidan mendiagnosa korban mengidap anemia, saat terjadi kelainan pada kondisi fisik korban.
Melalui pengakuan bidan itu, si ibu masih curiga dengan kondisi anaknya, terlebih kondisi perut korban mulai membesar.
"Ternyata korban ini tidak mau mengaku kalau ia hamil, sehingga ibunya terus cemas," ujar Kapolres.
Hingga akhirnya pada bulan ketujuh si anak kembali diperiksa ke bidan, baru didapati korban sudah hamil selama tujuh bulan.
Melalui hasil pemeriksaan tersebut, ibu korban menanyai pelaku, pertanyaan serupa juga dilakukan oleh ayah korban.
"Sampai melahirkan korban tidak kunjung mengaku karena takut," ujarnya.
Hingga korban dibawa ke Pekanbaru dan melahirkan di sana.
Satu bulan setelah melahirkan korban kembali ke kampung halaman.
Beberapa hari di kampung halaman baru korban mengaku bahwa ayahnya yang melakukan perbuatan cabul ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Caleg Gagal Hamili Putrinya di Padang Pariaman, Pelaku Berbuat Bejat Sejak Korban Usia SD
| Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
|
|---|
| Vonis Hukuman Mati Untuk In Dragon, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Sumbar, Tiga Korban Dimutilasi dan Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Editor Penulisan Ulang Sejarah Pastikan Kasus Pemerkosaan Massal 1998 Tetap Dicatat |
|
|---|
| Sebut Peristiwa Pemerkosaan dalam Tragedi Mei 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon: Bukan Massal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.