Senin, 4 Mei 2026

Penyelenggaraan Ibadah Haji Banyak Masalah, DPR RI Bentuk Pansus

tujuan dari Pansus Haji 2024 ini agar ke depan tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Penyelenggaraan Ibadah Haji Banyak Masalah, DPR RI Bentuk Pansus
ist
Jemaah haji asal Tana Toraja foto bersama di Makkah, Arab Saudi. 

TRIBUNTORAJA.COM - DPR RI akhirnya menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) angket pengawasan ibadah Haji 2024.

Pembentukan pansus itu disetujui lewat Rapat Paripurna pada Selasa (9/7/24).

"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam rapat.

"Setuju," sahut peserta rapat.

Cak Imin menyampaikan anggota pansus angket pengawasan ibadah haji 2024 itu diisi oleh 30 orang anggota DPR.

Ia pun membacakan komposisi pansus angket itu berisi tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024 karena berbagai alasan.

Alasan pertama yakni soal penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang.

"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.

"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," imbuhnya.

Alasan kedua, kata Selly, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.

Ketiga, lanjut Selly, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.

Misalnya over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

"Berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, sehingga penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan sesuai prinsip dan atas asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ucapnya.

Meski DPR akan memasuki masa reses, Cak Imin memastikan Pansus Haji ini akan tetap berjalan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved