Mahasiswi Rantepao Dikeroyok OTK

Kronologi Mahasiswi Rantepao Toraja Utara Diduga Dianiaya versi Polisi, Pelaku Sudah Diamankan

Syahrul mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari kejadian tersebut. Pihaknya juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Mahasiswi asal Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, FLZ (20), mengalami trauma setelah menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang tak dikenal. 

Dan ketika hendak naik kembali ke mobil, tiba-tiba korban menarik rambut JSM dari belakang.

JSM melakukan perlawanan dengan menarik rambut korban sehingga terjadilah perkelahian.

Syahrul mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari kejadian tersebut. Pihaknya juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Jadi yang melihat kejadian termasuk tiga laki-laki yang ditemani oleh pelaku yang turut dilaporkan oleh korban melakukan penganiayaan. Namun dari saksi-saksi yang sudah diperiksa hanya JMS yang bisa ditetapkan tersangka," ucap Syahrul.

"Sedangkan tiga laki-laki yang turut dilaporkan, belum ditetapkan sebagai tersangka karena tidak adanya saksi yang melihat mereka melakukan penganiayaan, jadi hanya dijadikan saksi. Pihak Polres Toraja Utara sudah berupaya melakukan mediasi tapi tidak tercapai kesepakatan," tuturnya.

Alumni UMI ini menambahkan, luka lebam yang ada di badan korban diakibat perkelahian dengan pelaku.

"Kalau untuk luka lebam itu karena berkelahi dengan pelaku. Sedangkan motor yang masuk got atau sawah itu karena korban tidak standar bagus motornya. Berkas dan pelaku berinisial JMS sudah dikirim ke JPU dan sementara menunggu penelitian JPU," tutupnya.

Diketahui bahwa pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved