Mahasiswi Rantepao Dikeroyok OTK
Kronologi Mahasiswi di Rantepao Toraja Utara Dikeroyok Saat Hendak Beli Obat, Tuntut Keadilan
pengeroyokan yang dilakukan terhadap dirinya brutal hingga menimbulkan luka lebam di sekujur tubuhnya. Wajah korban pun bonyok, kemudian tangan hing
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/FLZ-203r3r.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Warga Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, FLZ (20), dikeroyok saat hendak membelikan ibunya obat dan kue pada Minggu (25/2/2024) dini hari.
4 bulan berlalu, para pelaku yang berjumlah 4 orang belum juga ditangkap.
FLZ berniat membelikan ibunya yang sakit obat-obatan dan kue di swalayan dekat tempatnya tinggal, Kesu', Rantepao, Toraja Utara.
Belum jauh meninggalkan rumah, korban berpapasan dengan sebuah mobil warna hitam bernomor Polisi DP 1754.
Kepada Tribun Toraja pada Minggu (23/6/2024), FLZ mengungkapkan awalnya mobil tersebut hendak berputar arah di gang sekitar kediamannya.
Empat orang tak dikenal, diduga J, CB, Y, PF, kemudian melontarkan pelecehan verbal kepada dirinya.
Tak sampai di situ, kendaraan keduanya pun saling bertabrakan di area penurunan yang menurut FLZ sengaja dilakukan oleh pelaku.
Tak terima, FLZ dan keempat pengendara kemudian cekcok.
Percekcokan antar pengendara sepeda motor roda dua dan mobil itu berujung FLZ dikeroyok oleh keempat pelaku.
Menurut FLZ, pengeroyokan yang dilakukan terhadap dirinya brutal hingga menimbulkan luka lebam di sekujur tubuhnya. Wajah korban pun bonyok, kemudian tangan hingga kakinya.
Belum puas mengeroyok, keempat pelaku kemudian menjorokkan motor yang dikendarai korban ke dalam parit.
Korban yang tak berdaya kemudian ditinggalkan tergelatak oleh keempat pelaku yang kabur.
Untungnya, satu dari terduga pelaku tinggal tidak jauh dari kediaman korban sehingga identitasnya mudah dikenali.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Satreskrim Polres Toraja Utara malam itu juga.
Akibat pengeroyokan yang menimpanya, korban mengaku menderita kerugian fisik dan materi.