Hotman Paris: Kemungkinan Bebas, 5 Terpidana Nyatakan Pegi Setiawan Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

Menurut Hotman, ada lima terpidana dalam kasus Vina yang menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Instagram@hotmanparis
Pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon, Hotman Paris. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, pengacara keluarga Vina, mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, memiliki potensi untuk dibebaskan dan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Hotman, ada lima terpidana dalam kasus Vina yang menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

“Keputusan terhadap Pegi kemungkinan ada dua. Ada kemungkinan pengadilan menyatakan Pegi tidak bersalah, karena lima terpidana dalam BAP menyatakan Pegi tidak bersalah di BAP 2024. Satu terpidana menyatakan Pegi pelaku,” ucap Hotman dalam konferensi persnya, Selasa (11/6/2024).

 

 

“Lima lawan satu mana yang berlaku. Secara logika hukum, seharusnya lima yang menyatakan Pegi tidak bersalah, itu yang berlaku. Jadi, ada kemungkinan Pegi bebas."

Namun demikian, lanjut Hotman, ada pula kemungkinan Pegi dinyatakan bersalah.

Ia menjelaskan, hakim dapat menggunakan hukum acara pidana formil yang menyatakan bahwa dua alat bukti cukup untuk mendakwa Pegi.

 

Baca juga: Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Jalani Tes Psikologi dan Kebohongan

 

Sebab, ada pula saksi yang mengaku melihat Pegi saat Vina dibunuh, dan yakin jika Pegi terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Yang kedua, ada kemungkinan hakim berpendapat, yang penting 2 alat bukti, yaitu kesaksian dari 2 orang saksi,” tutur Hotman.

Namun demikian, pihak Hotman Paris meminta agar polisi menunda penyidikan kasus Vina.

 

Baca juga: Terkenal, Saksi-saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Merasa Lelah dan Ketakutan

 

Selain itu, Hotman juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim pencari fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hotman mengatakan apabila kasus ini langsung dibawa ke pengadilan, maka motif dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak akan terkuak.

“Kalau itu memang hanya target utama, kasus ini akan menguap. 2 DPO tidak akan diperiksa lagi. Kami berpendapat keadilan dan kepastian hukum tidak bisa didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah,” ucap Hotman.

 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Makin Runyam, 5 Pengacara Hebat Turun Tangan

 

Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh sekelompok anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.

Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

Selama 8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.

 

Baca juga: Tersangka Kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Pengacara: Bisa Menguntungkan

 

Pada Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Polisi juga menghapus dua nama DPO yang sebelumnya diputuskan oleh pengadilan.

Dua DPO ini dinilai oleh polisi sebagai nama fiktif.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved