KPK Periksa Pengacara dan 2 Mahasiswa Kerabat Harun Masiku
Tiga saksi yang diperiska merupakan kerabat Harun Masiku masing-masing seorang pengacara dan 2 mahasiswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Harun-masiku.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Pria berdarah Toraja Ini dinyatakan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
KPK pun memerika tiga saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan politisi PDI Perjuangan itu.
"Betul, ada diperiksa satu pengacara, kemudian dua mahasiswa. Ketiganya memang ada hubungan kekerabatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Antaranews.com.
Ketiganya diperisak secara terpisah di hari yang berbeda di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun identitas saksi tersebut masing-masing advokat/pengacara bernama Simon Petrus. Ia diperiksa pada hari Rabu (29/5/2024) lalu.
Kemudian mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa Kamis (30/5/2024), dan seorang mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat (31/5/2024).
Ketiga saksi diminta keterangan terkait keberadaan Harun Masiku.
"Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama, terkait dengan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku), diduga ada pihak yang mengamankan," ujarnya.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Dari OTT
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Panggil Hasto Kristiyanto
KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Ali Fikri mengatakan tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan Hasto untuk pekan depan.
Hasto direncanakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Namun, Ali belum bisa mengungkapkan hari apa Hasto Kristiyanto dipanggil tim penyidik KPK.
"Tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," kata Ali.
Hasto pernah diperiksa KPK pada Jumat (24/1/2020).
Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful.
Sebagia artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Pekan Depan, https://prohaba.tribunnews.com/2024/06/05/kpk-periksa-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-di-kasus-harun-masiku-pekan-depan?page=all
| Indeks Pencegahan Korupsi di Sulsel, Tana Toraja dan Toraja Utara Kategori Waspada |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
| Pengacara Eks Dirut ASDP Langsung Datangi KPK Usai Prabowo Berikan Rehabilitasi untuk Kliennya |
|
|---|
| Hambat Pemanggilan Gubernur Sumut dalam Kasus Suap Jalan, AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas KPK |
|
|---|
| KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.