Senin, 18 Mei 2026

KPK Periksa Pengacara dan 2 Mahasiswa Kerabat Harun Masiku

Tiga saksi yang diperiska merupakan kerabat Harun Masiku masing-masing seorang pengacara dan 2 mahasiswa.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto KPK Periksa Pengacara dan 2 Mahasiswa Kerabat Harun Masiku
ist
Harun Masiku 

TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Pria berdarah Toraja Ini dinyatakan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

KPK pun memerika tiga saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan politisi PDI Perjuangan itu.

"Betul, ada diperiksa satu pengacara, kemudian dua mahasiswa. Ketiganya memang ada hubungan kekerabatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Antaranews.com.

Ketiganya diperisak secara terpisah di hari yang berbeda di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun identitas saksi tersebut masing-masing advokat/pengacara bernama Simon Petrus. Ia diperiksa pada hari Rabu (29/5/2024) lalu.

Kemudian mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa Kamis (30/5/2024), dan seorang mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat (31/5/2024).

Ketiga saksi diminta keterangan terkait keberadaan Harun Masiku.

"Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama, terkait dengan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku), diduga ada pihak yang mengamankan," ujarnya.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved