Tok! Anggota DPRD Sidrap Resmi Bercerai dengan Artis Catherine Wilson, Gugatan Rp800 Juta Ditolak

Meski demikian, kata Ilham Rasyid, majelis hakim Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan mut’ah dan iddah yang diajukan Catherine Wilson.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Catherine Wilson dan Idham Masse menghadiri sidang cerai dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Depok, Rabu (24/1/2024) . 

TRIBUNTORAJA.COM - Artis Catherine Wilson dan anggota DPRD Sidrap, Sulsel, Idham Masse, resmi bercerai.

Putusan cerai pasangan ini diketok oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Selasa (4/6/24).

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid, melalui pesan suara kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Ilham mengatakan, majelis hakim menolak gugatan nafkah yang diajukan Catherine Wilson ke Idham.

“Terus gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim,” kata Ilham Rasyid.

Meski demikian, kata Ilham Rasyid, majelis hakim Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan mut’ah dan iddah yang diajukan Catherine Wilson.

Namun, Ilham Rasyid tidak membeberkan jumlah mut’ah dan iddah yang harus dibayarkan Idham Masse usai gugatan Catherine Wilson dikabulkan.

“Yang dikabul itu mut'ah sama iddah, nah mut'ah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah ya,” ucap Ilham Rasyid.

Ilham merasa ada kesalahan dalam hal menghitung nafkah mut’ah dan iddah tersebut.

Sehingga pihak Idham Mase mengajukan banding.

“Tapi kami juga tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak Haji Idham kami mengajukan banding, itu saja intinya,” tutur Ilham.

Sebagai informasi, setelah setahun menikah, Idham Masse mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Namun, gugatan tersebut digugurkan lantaran kedua belah pihak tak pernah datang ke persidangan.

Dua bulan berselang, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok pada 24 Desember 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabulkan Permintaan Cerai, Majelis Hakim Tolak Gugatan Nafkah Rp 800 Juta Catherine Wilson ke Idham Mase"  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved