Tidak Harmonis Jadi Penyebab Perceraian di Toraja

Penyebab yang paling tinggi perceraian adalah adanya pertengkaran terus menerus antara pasanga

|
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja
PERCERAIAN - Panitera PA Makale, Agus Salim Rasak SH MH, saat ditemui Senin (24/3/2025) pagi. Agus Salim menyebutkan, ada 67 perkara perceraian yang terdaftar di Pengadlan Agama Makale di tahun 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pengadilan Agama Makale di Tana Toraja mencatat sebanyak 111 perkara yang masuk pada tahun 2024. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 perkara merupakan kasus perceraian.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Makale, Agus Salim Rasak SH MH, umumnya pasangan yang mengajukan perceraian karena tidak harmonis dalam rumah tangga.

Berdasarkan laporan pelaksana kegiatan tahun 2024 PA Makale, sebanyak 31 perkara perceraian pada tahun 2024 disebabkan oleh ketidakharmonisan dalam rumah tangga. 

"Sebanyak 31 perkara yang menjadikan penyebab yang paling tinggi perceraian adalah adanya pertengkaran terus menerus antara pasangan," ujar Agus Salim, Senin (24/3/2025) pagi.

Selain faktor ketidakharmonisan, Agus Salim juga menyebutkan bahwa ada faktor lain yang menyebabkan perceraian pada tahun 2024. 

"6 kasus karena krisis akhlak atau murtad, 5 kasus karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 4 kasus karena salah satu pihak meninggalkan pasangan, dan 4 kasus karena masalah ekonomi," katanya.

Data tersebut menunjukkan bahwa angka perceraian di Tana Toraja masih relatif tinggi. 

Hal ini perlu menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk mencari solusi yang efektif dalam mengurangi angka perceraian.

Pengadilan Agama Makale juga berperan aktif dalam membantu pasangan yang mengalami masalah rumah tangga. 

"Sebelum masuk persidangan, dilakukan terlebih dahulu mediasi. Untuk membantu pasangan menyelesaikan masalah mereka," kata Agus Salim.
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved