64 Kasus Perceraian di Tana Toraja dan Toraja Utara Sepanjang 2024

Agus Salim mengatakan, ada 67 perkara perceraian yang didaftarkan ke PA Makale atau sekitar 57 persen dari total perkaya yang masuk tahun 2024.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja
PERCERAIAN - Panitera PA Makale, Agus Salim Rasak SH MH, saat ditemui Senin (24/3/2025) pagi. Agus Salim menyebutkan, ada 64 perkara perceraian yang terdaftar di Pengadlan Agama Makale di tahun 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Angka perceraian di Toraja, baik Tana Toraja maupun Toraja Utara, masih tinggi.

Tahun 2024, ada 64 kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Makale

Panitera Pengadilan Agama Makale, Agus Salim Rasak SH MH, mengatakan bahwa di tahun 2024, total ada 111 perkara yang masuk, termasuk kasus perceraian.

Agus Salim merinci 111 perkara tersebut.

"23 perkara isbat nikah atau pengesahan perkawinan, 16 perkara dispensasi kawin, 3 perkara asal usul anak, 5 perkara lainnya, dan sisanya adalah perkara perceraian," rincinya saat ditemui di kantornya di Jl. Merdeka No15, Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (24/3/2025).

Agus Salim mengatakan, ada 64 perkara perceraian yang didaftarkan ke PA Makale atau sekitar 57 persen dari total perkara yang masuk tahun 2024.

Umumnya, yang menggugat adalah istri.

"Kasus perceraian yang paling tinggi, ada 64 perkara di tahun 2024. Rinciaannya, 49 perkara merupakan perceraian gugat, 15 kasus merupakan perceraian talak," tambahnya.

Agus Salim juga mengatakan, terhadap perkara tahun 2024, semuanya berakhir di sidang pemeriksaan tingkat pertama.

"Tidak ada upaya hukum banding, kasasi maupun PK (Peninjauan kembali)," katanya.

Sebagai informasi, Pengadilan Agama Makale memiliki wilayah yuridiksi untuk 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved