5 Bulan, Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Tana Toraja Rp2,7 Miliar
Yaitu di Kantor Lembang (Desa) Salu Allo, Kecamatan Sangalla Utara dan Kantor Kecamatan Mengkendek.
Penulis: Yoram Mangapan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM -Sepanjang tahun 2024, sebanyak 4.215 unit kendaraan bermotor di Tana Toraja belum membayar pajak kendaraannya padahal sudah jatuh tempo.
Nilai tunggakan pajak seluruh kendaraan roda dua dan roda empat tersebut Rp 2.718.600.500
Demikian diungkapkan Kepala UPTP Samsat Wilayah Tana Toraja, Jayadi, saat ditemui di kantornya, Jl Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (27/05/24) pagi.
Jayady merinci, kendaraan roda dua dan empat yang pembayaran pajaknya jatuh tempo pada bulan Januari sebanyak 735 unit dengan total nilai pajak Rp 422.670.000.
Februari sebanyak 790 unit kendaraan dengan total nilai pajak Rp 515. 372.500,
Maret sebanyak 812 unit dengan total nilai pajak Rp 520. 864.000,
April sebanyak 730 unit dengan total nilai Rp 543.668.000.
Untuk bulan Mei sebanyak 1148 unit dengan total nilai Rp 716.026.000.
Dari Januari hingga Mei total kendaraan bermotor tidak membayar pajak sebanyak 4.215 unit dengan total Rp 2.718.600.500
Jayady menerangkan, masyarakat tidak membayar pajak karena beberapa faktor.
"Ada yang mengaku tidak ada uang, ada yang kendaraannya tidak di sini (Toraja), dan ada yang mengaku kendaraannya sudah di jual. Banyak alasanlah pokoknya," ujar Jayadi.
Menurutnya, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi, baik di kantor-kantor maupun sekolah.
"Sebenarnya di sini solusinya adalah hanya dengan kesadaran masyarakat sendiri untuk membayar pajak, karena pajak ini untuk pembangunan, untuk rakyat juga" ungkap Jayadi.
"Selain sosialisasi kami juga biasa melakukan penagihan dor to dor untuk kendaraan yang menunggak di atas Rp 3 juta," tambahnya.
" Kadang ada yang bayar, ada juga yang minta perpanjangan waktu pembayaran," kata Jayadi.
Untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraa, Samsat Tana Toraja membuka gerai di dua titik.
Yaitu di Kantor Lembang (Desa) Salu Allo, Kecamatan Sangalla Utara dan Kantor Kecamatan Mengkendek.
Hingga Mei 2024, kata Jayady, realisasi target pajak kendaraan bermotor (PKB) Samsat Toraja baru 34.31persen.
Pajak BBM 41,65 persen dan pajak air permukaan energi 36,06 persen.
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|
| Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
|
|---|
| Pemerintah Naikkan PBB-P2, Daya Beli Masyarakat Terganggu, di Sulsel Dua Kabupaten Sudah Naikkan |
|
|---|
| Viral Pungli di Samsat Makassar, Ini Penjelasan Bapenda Sulsel |
|
|---|
| Pemkab Tana Toraja Punya Utang Pajak Kendaraan Dinas Rp 241 Juta Sepanjang 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Sebanyak-4215-kendaraan-ber32323.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.