Kamis, 21 Mei 2026

Kesehatan

Ini Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain itu, biaya layanan rawat inap, obat-obatan, rehabilitasi, dan pemeriksaan penunjang seperti radiologi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ini Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - BPJS Kesehatan menyediakan layanan perawatan untuk anggota terdaftar, termasuk yang mengalami gangguan mental.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam perawatan gangguan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun telah diterbitkan Peraturan Presiden 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024.

Rizzky juga menyatakan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan konsultasi gangguan mental, pemeriksaan, tindakan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga layanan dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

 

 

Selain itu, biaya layanan rawat inap, obat-obatan, rehabilitasi, dan pemeriksaan penunjang seperti radiologi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Namun, semua harus sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, seperti status JKN yang aktif,” kata Rizzky pada Sabtu (25/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Berikut adalah daftar gangguan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Gangguan mood
  • Gangguan psikotik
  • Gangguan disosiatif
  • Gangguan kecemasan
  • Bipolar disorder
  • Obsessive compulsive disorder (OCD)
  • Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
  • Post-traumatic stress disorder (PTSD)
  • Depresi
  • Skizofrenia

 

Baca juga: Ini Kriteria KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024

 

Proses untuk mendapatkan layanan kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan dimulai dengan berkonsultasi ke dokter di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan, dokter FKTP akan merujuk pasien ke dokter spesialis di psikolog, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan FKRTL lainnya.

"Dokter spesialis jiwa akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Rizzky.

 

Baca juga: RESMI! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS Juni 2024, Ada Kenaikan Iuran?

 

"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.

"Namun, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan diperlukan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," lanjut Rizzky.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved