Kesehatan
Ini Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain itu, biaya layanan rawat inap, obat-obatan, rehabilitasi, dan pemeriksaan penunjang seperti radiologi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-kesehatan-mental-kesehatan-jiwa-gangguan-mental-gangguan-jiwa-terapi-2652024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - BPJS Kesehatan menyediakan layanan perawatan untuk anggota terdaftar, termasuk yang mengalami gangguan mental.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam perawatan gangguan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun telah diterbitkan Peraturan Presiden 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024.
Rizzky juga menyatakan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan konsultasi gangguan mental, pemeriksaan, tindakan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga layanan dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Selain itu, biaya layanan rawat inap, obat-obatan, rehabilitasi, dan pemeriksaan penunjang seperti radiologi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Namun, semua harus sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, seperti status JKN yang aktif,” kata Rizzky pada Sabtu (25/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Berikut adalah daftar gangguan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Gangguan mood
- Gangguan psikotik
- Gangguan disosiatif
- Gangguan kecemasan
- Bipolar disorder
- Obsessive compulsive disorder (OCD)
- Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
- Post-traumatic stress disorder (PTSD)
- Depresi
- Skizofrenia
Baca juga: Ini Kriteria KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Proses untuk mendapatkan layanan kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan dimulai dengan berkonsultasi ke dokter di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan, dokter FKTP akan merujuk pasien ke dokter spesialis di psikolog, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan FKRTL lainnya.
"Dokter spesialis jiwa akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Rizzky.
Baca juga: RESMI! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS Juni 2024, Ada Kenaikan Iuran?
"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.
"Namun, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan diperlukan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," lanjut Rizzky.
(*)
| Jangan Main HP dan Medsos Sebelum Tidur, Ini Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| Jangan Masukkan Bahan Makanan Ini ke Freezer, Bisa Rusak Tekstur dan Rasa |
|
|---|
| Apakah Orang Dewasa Wajib Rutin Minum Obat Cacing? Ini Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Kopi Hitam Dinilai Lebih Aman bagi Kesehatan, Ini Penjelasan Dokter |
|
|---|
| 5 Kegiatan Harian yang Dapat Menguras Tenaga Tanpa Disadari |
|
|---|