Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Tidak Terlibat dalam Urusan Perjalanan Dinas

Pernyataan ini disampaikan SYL saat merespons keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam masalah teknis terkait perjalanan dinas di Kementerian Pertanian.

Pernyataan ini disampaikan SYL saat merespons keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Saya tidak pernah ikut campur dalam masalah teknis, saya ini menteri. Siapa yang ikut perjalanan, menggunakan apa, itu adalah urusan teknis operasional," ujar SYL dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/5/2024), dilansir Kompas.com.

 

 

Menurut SYL, persoalan teknis semacam ini biasanya tidak diketahui oleh pejabat tinggi, karena ada bagian tersendiri yang menangani urusan tersebut.

"Sampai di eselon I pun belum tentu tahu soal ini, apalagi menteri. Uang itu dari mana, diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," jelas SYL.

"Saya merasa perlu menjelaskan hal ini, karena keterangan saksi seolah-olah semuanya mengarah ke menteri," tambahnya.

 

Baca juga: Kesaksian Dirjen Perkebunan Kementan: Syahrul Yasin Limpo Minta Dibelikan Mikrofon Rp 25 Juta

 

Selain itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga menjelaskan bahwa pernyataannya "yang tidak sejalan silakan mundur" ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak mendukung program kerja di Kementan, bukan terkait dengan permintaan uang.

"Imbauan tersebut ditujukan untuk mereka yang tidak sejalan dengan saya sebagai menteri, bukan terkait uang. Ini soal program kerja," tegas SYL.

Di hadapan Majelis Hakim, SYL menyatakan bahwa Indonesia sempat menghadapi situasi sulit, seperti pandemi Covid-19.

 

Baca juga: Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar Digeledah KPK

 

Dalam kondisi tersebut, ia meminta semua bawahannya bekerja dengan optimal, termasuk melakukan kunjungan ke daerah-daerah.

Ia juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) dan pejabat eselon I untuk tidak hanya bekerja dari kantor, tetapi juga melihat langsung kondisi lapangan.

"Kami menghadapi situasi yang sulit di Indonesia. Oleh karena itu, saya menginstruksikan agar Dirjen dan pejabat eselon I tidak hanya berada di Jakarta, tetapi 70 hingga 80 persen harus di daerah untuk memeriksa hasil kerja. Jika tidak, mereka harus mundur. Itu, Yang Mulia," ujar SYL.

 

Baca juga: Rumah Rp 4,5 Miliar Milik Syahrul Yasin Limpo di Panakukkang Makassar Disita KPK

 

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved