Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Tidak Terlibat dalam Urusan Perjalanan Dinas

Pernyataan ini disampaikan SYL saat merespons keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024) lalu. 

Dalam kondisi tersebut, ia meminta semua bawahannya bekerja dengan optimal, termasuk melakukan kunjungan ke daerah-daerah.

Ia juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) dan pejabat eselon I untuk tidak hanya bekerja dari kantor, tetapi juga melihat langsung kondisi lapangan.

"Kami menghadapi situasi yang sulit di Indonesia. Oleh karena itu, saya menginstruksikan agar Dirjen dan pejabat eselon I tidak hanya berada di Jakarta, tetapi 70 hingga 80 persen harus di daerah untuk memeriksa hasil kerja. Jika tidak, mereka harus mundur. Itu, Yang Mulia," ujar SYL.

 

Baca juga: Rumah Rp 4,5 Miliar Milik Syahrul Yasin Limpo di Panakukkang Makassar Disita KPK

 

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved