Haji 2024

Kemenag: Waspada Penipuan Tawaran Haji dengan Visa Non-Haji

Sementara itu, jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sedangkan jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Thamzil Tharir
ILUSTRASI - Jemaah wukuf di Arafah, Selasa (27/6/2023), waktu setempat. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kuota Indonesia untuk ibadah haji telah terpenuhi untuk tahun ini. Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada bulan April 2024.

Dalam konteks ini, Kemenag mengingatkan calon jemaah untuk tidak terjebak dalam berbagai tawaran perjalanan dengan visa non-haji.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

 

 

Pesan ini disampaikan kembali mengingat banyaknya tawaran perjalanan dengan visa selain haji, termasuk visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, dan multiple.

"Kami mengimbau agar calon jemaah berhati-hati terhadap tawaran perjalanan dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia telah terpenuhi. Jangan sampai tertipu dengan tawaran perjalanan dengan visa non-haji," pesan Anna Hasbie di Jakarta pada Minggu (5/5/2024), seperti dilaporkan oleh Kompas TV.

Menurut Anna, visa untuk haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

Baca juga: Calon Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Arama 11 Mei 2024

 

Untuk tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, dengan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 kuota untuk haji khusus.

 

Baca juga: Arab Saudi Ingatkan Masyarakat agar Waspada Iklan Tawaran Perjalanan Haji Palsu

 

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah (PIHU) mengatur bahwa keberangkatan mereka wajib melalui PIHK.

PIHK yang mengorganisir keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi juga wajib melaporkan kepada Menteri Agama.

“Arab Saudi tahun ini semakin ketat dalam penerbitan visa haji. Mereka telah menyampaikan kepada kita tentang potensi penyalahgunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan menerapkan aturan secara ketat dan melakukan pemeriksaan yang intensif oleh otoritas Saudi,” kata Anna.

 

Baca juga: Jamaah Haji Tahun Ini Dapat Uang Saku 4 Lembar

 

Anna juga mengingatkan masyarakat bahwa tahap pelunasan biaya haji telah ditutup. Saat ini, sedang dilakukan proses penerbitan visa untuk jemaah.

Hingga akhir pekan sebelumnya, lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler telah diterbitkan.

Hal yang sama berlaku untuk jemaah haji khusus, di mana proses penerbitan visa jemaah sedang berlangsung.

 

Baca juga: Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2024, Mulai 12 Mei Mendatang

 

Sementara itu, jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.

Sedangkan jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Namun, kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dengan oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan ini dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.

 

Baca juga: Tana Toraja dan Toraja Utara Tidak Kebagian Kuota Tambahan Jemaah Haji Sulsel 2024

 

"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengajak Kemenag untuk bekerja sama lebih erat, detail, dan komprehensif untuk memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan," tambahnya.

"Harap diingat, risiko yang dihadapi sangat besar. Selain tidak bisa melaksanakan ibadah haji dan kerugian materi, jika terjadi deportasi, jemaah tidak akan diizinkan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak

bisa haji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved