Minggu, 19 April 2026

4 Organisasi Wartawan Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Makassar

Unjuk rasa itu juga menampilkan aksi teaterikal yang menggambarkan kondisi pekerja media yang seolah tak berdaya.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 4 Organisasi Wartawan Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Makassar
emba/tribun timur
Puluhan jurnalis Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024). 

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta hak jawab.

Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

"Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di Pengadilan Negeri Makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, kata Sardi.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. LBH pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan.

Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.(emba)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved