4 Organisasi Wartawan Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Makassar
Unjuk rasa itu juga menampilkan aksi teaterikal yang menggambarkan kondisi pekerja media yang seolah tak berdaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Puluhan-3rrr.jpg)
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta hak jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
"Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di Pengadilan Negeri Makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, kata Sardi.
Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. LBH pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.
Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.
Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan.
Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.(emba)
| BREAKING NEWS: Koalisi Mahasiswa Toraja Unjuk Rasa Tolak Ranperda RT/RW 2026–2045 |
|
|---|
| Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Wartawan Penipu Modus Beli Kerbau |
|
|---|
| Kasus Bundir di Tana Toraja Tahun 2025 Naik 100 Persen, Unjuk Rasa Naik 220 Persen |
|
|---|
| MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| Warga Bua Luwu Blokade Jalan Trans Sulawesi, Protes Rekrutmen PT BMS yang Dinilai Tak Adil |
|
|---|