Rabu, 8 April 2026

4 Organisasi Wartawan Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Makassar

Unjuk rasa itu juga menampilkan aksi teaterikal yang menggambarkan kondisi pekerja media yang seolah tak berdaya.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 4 Organisasi Wartawan Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Makassar
emba/tribun timur
Puluhan jurnalis Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Puluhan jurnalis Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).

Peserta aksi silih berganti menyuarakan aspirasinya menggunakan pengeras suara.

Beberapa lainnya, membentangkan spanduk berisi pesan agar upaya pembungkaman terhadap karya jurnalistik dihentikan.

Unjuk rasa itu juga menampilkan aksi teaterikal yang menggambarkan kondisi pekerja media yang seolah tak berdaya.

Yakni, tangan terikat, badan dirantai dan mulut ditutup replika uang pecahan Rp 100 ribu.

Replika uang merah itu, menyimbolkan nominal gugatan perdata penggugat yang mencapai Rp 700 milliar.

Aksi ini merespons sidang lanjutan gugatan dua media dan dua jurnalis di PN Makassar, yaitu Herald.id dan Inikata.co.id.

Ketua Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Andi Muhammad Sardi, mengatakan pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan.

Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya.

Sengketa tentang pencemaran nama baik, sengketa tentang kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, dan sengketa tentang pemberitaan pers yang melanggar kode etik, harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi," kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

"Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui masing-masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan stafsus’, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved