Sengketa Pilpres 2024
Ganjarist Toraja Utara: Putusan MK Membunuh Demokrasi
Ketua Ganjarist Toraja Utara, Ferdianus Dede Raru, mengatakan bahwa putusan tersebut membunuh demokrasi
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21042023_Ganjarist_Torut.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Ketua Ganjarist Toraja Utara, Ferdianus Dede Raru, mengatakan bahwa putusan tersebut membunuh demokrasi yang telah terbangun pascareformasi.
"Kaget juga saat menonton putusan MK saat menangani perkara sengketa Pilpres 2024, ini menandakan bahwa sistem demokrasi telah mati," ucapnya Senin (22/4/2024).
Menurutnya, tidak hanya demokrasi yang mengalami kemunduran, tetapi juga reformasi.
"Bisa dilihat sendirilah, selain demokrasi bahkan reformasi juga mengalami kemunduran, bayangkan Bawaslu RI saat itu hanya mengatakan KPU RI hanya kena sangsi etik saat meloloskan Gibran Rakabuming Raka dari situ saja bisa dinilai dan masih banyak lainnya lagi, intinya mengalami kemunduran negara ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah diumumkan, menolak gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait sengketa Pilpres 2024.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, membacakan keputusan tersebut di Gedung MK pada Senin (22/4/2024).
"Sesuai dengan substansi permohonan, kami menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Suhartoyo dilansir dari tayangan Kompas TV.
Selain menolak permohonan gugatan, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait.
"Pada eksepsi, kami menolak eksepsi termohon dan pihak terkait," tambahnya.
MK berargumen bahwa sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada komisioner KPU tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK juga menilai bahwa putusan DKPP tidak cukup untuk membuktikan adanya nepotisme yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan Presiden terkait perubahan syarat pasangan calon.
Selain itu, MK juga tidak menemukan hubungan antara distribusi bantuan sosial dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
Dalam permohonannya, tim Anies-Muhaimin menyajikan sembilan butir petitum, termasuk membatalkan penetapan KPU terkait pasangan calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Berikut petitum Anies-Muhaimin di sidang sengketa Pilpres 2024;
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Dengan penolakan ini, MK telah memutuskan bahwa hasil Pilpres 2024 tetap berlaku, dan pasangan Prabowo-Gibran tetap menjadi peserta pemilihan.(*)
| PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pendukung Prabowo-Gibran Tana Toraja Siapkan Acara Syukuran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.