Sidang Sengketa Pilpres 2024
KPU Akan Serahkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan ke Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Menurut Idham, bukti tambahan yang diberikan KPU adalah untuk mendukung argumen para pemohon, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dalam proses..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan kesimpulan perkara perselisihan pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya, pada Senin (5/4/2024), sidang sengketa Pilpres telah ditutup tanpa sidang lanjutan untuk pembacaan kesimpulan.
Namun, sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada Senin (22/4/2024).
MK memberikan kesempatan kepada pihak pemohon I dan II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat pada Selasa (16/4/2024).
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa selain kesimpulan tertulis, pihaknya juga akan menyediakan bukti tambahan sebagai pertimbangan bagi hakim MK.
Menurut Idham, bukti tambahan yang diberikan KPU adalah untuk mendukung argumen para pemohon, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pilpres 2024.
Baca juga: Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sri Mulyani: Anggaran Tak Berubah Signifikan 6 Tahun Terakhir
Sementara itu, inti dari kesimpulan KPU adalah menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan peraturan yang diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dengan bukti tambahan ini, KPU berharap agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujarnya dalam wawancara dengan wartawan, Senin (15/4/2024).
Terkait putusan MK, Idham menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih lanjut.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin Saling Sindir di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Pilpres 2024
Idham Holik
Mahkamah Konstitusi
Jakarta
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.