Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin Saling Sindir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Drama itu dimulai saat BW memutuskan meninggalkan ruang sidang ketika Eddy yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dihadirkan oleh kubu...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024) diwarnai drama saling sindir antara kubu pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mereka yang berdebat adalah Yusril Ihza Mahendra dari kubu Prabowo-Gibran, Bambang Widjojanto (BW) dari kubu Anies-Muhaimin, serta Edward "Eddy" Omar Sharif Hiariej.

Drama itu dimulai saat BW memutuskan meninggalkan ruang sidang ketika Eddy yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli.

 

 

Alasan BW meninggalkan ruang sidang karena dia mempersoalkan kehadiran Eddy karena status hukumnya.

"Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy," kata BW dikutip Kompas.com.

Mantan pimpinan KPK tersebut berpandangan, seseorang yang berstatus sebagai tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang demi menghormati MK.

 

Baca juga: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Menteri Risma: Anggaran Belanja Bansos 2024 Turun

 

"Karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Eddy yang sudah berdiri di podium buat memberikan keterangan juga menanggapi pernyataan Bambang.

"Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.

 

Baca juga: MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hadirkan 4 Menteri Jokowi Hari Ini

 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved