Ironi Istri Dokter TNI Korban Perselingkuhan Jadi Tersangka, Ditahan Bersama Bayi 1,5 Tahun

AP membongkat perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, bahkan saat anaknya sedang di rawat di rumah sakit.

Editor: Apriani Landa
ist
ilustrasi penjara 

TRIBUNTORAJA.COM - Kisah pilu dialami drg AP (34), istri sah drg Lettu Ckm MHA yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar kasus perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Dokter gigi ini ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Wanita ini ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis 4 April 2024 lalu.

AP telah ditahan di Polresta Denpasar. Ironisnya, AP ditahan bersama bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.

Ia ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Ia mengunggah perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita.

Kasus ini mencuat Maret 2023 lalu, sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana.

Saat itu viral unggahan AP yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunya adalah anak perwira menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Dalam unggahan itu, AP membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang di rawat di rumah sakit.

AP kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Dia dititipkan di tempat itu karena harus memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindak lanjut kasus yang menimpa AP.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan hal itu.

"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali.

Ia mengatakan, AP yang berprofesi sebagai dokter gigi juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan terkait penahanan AP.

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, di mana AP istri sah dari Lettu MHA, yang sesama berprofesi sebagai dokter gigi ini membongkar belang suaminya melalui Instagram.

Pomdam IX/Udayana saat itu langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.

"Kasus Asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Tak hanya AP, founder akun Instagram Ayo Berani Laporkan juga dilaporkan dan diseret ke polisi oleh kuasa hukum BA, anak petinggi polisi yang disebut-sebut menjadi salah satu wanita selingkuhan Lettu MHA, suami AP.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, turut buka suara mengenai kasus ini. Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana itu.

Menurutnya, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer. Jika terbukti, tentu layak dihukum secara peradilan militer.

"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses. Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah. Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved