Sidang Sengketa Pilpres 2024

Megawati Tulis Tangan Surat untuk Hakim Mahkamah Konstitusi, Apa Isinya?

Selain memberikan pandangan tentang demokrasi Indonesia, Hasto menyatakan bahwa Megawati juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah menyuarakan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menulis surat tangan kepada hakim Mahkamah Konstitusi, menyampaikan seluruh perasaan dan pemikirannya mengenai demokrasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada Rabu (10/4/2024).

“Tujuannya Bu Mega adalah untuk mengungkapkan seluruh perasaan dan pemikiran Bu Mega terkait dengan demokrasi di Indonesia. Surat ini ditulis tangan oleh beliau berlembar-lembar kepada hakim MK, tetapi juga kepada rakyat Indonesia,” ujar Hasto, dikutip dari Kompas.com.

 

 

“Megawati ingin menegaskan perjuangan untuk menegakkan kebenaran melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah perjuangan yang harus dihadapi bersama-sama.”

Selain memberikan pandangan tentang demokrasi Indonesia, Hasto menyatakan bahwa Megawati juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah menyuarakan sikap sebagai sahabat pengadilan dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024.

“Megawati memberikan apresiasi kepada para guru besar, tokoh masyarakat sipil, yang telah menyuarakan sebagai sahabat pengadilan,” tambah Hasto.

 

Baca juga: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Menteri Risma: Anggaran Belanja Bansos 2024 Turun

 

“Dengan menulis surat ini, Megawati menegaskan posisinya sebagai seorang warga negara Indonesia. Ini menunjukkan bahwa apa yang disampaikan Megawati adalah harapan terbaik agar hakim MK dapat mempertahankan sikap kewarganegaraan.”

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk mengumumkan keputusan perselisihan hasil pemilu umum untuk Pilpres 2024 pada tanggal 22 April 2024.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.

 

Baca juga: Diminta Bersaksi di MK, Megawati Tertawa

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved