Sabtu, 11 April 2026

Benarkah Sandra Dewi Terlibat Pencucian Uang Korupsi Harvey Moeis? Ini Kata Pakar Hukum

Pakar hukum Henry Indraguna mengatakan, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu perihal keterlibatan sang artis dalam tindak pidana korupsi tersebu

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Benarkah Sandra Dewi Terlibat Pencucian Uang Korupsi Harvey Moeis? Ini Kata Pakar Hukum
Instagram Sandra Dewi
Sandra Dewi 

TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Sandra Dewi kini menjadi sorotan setelah kasus tindakan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi diduga terkait dengan kasus korupsi sebesar Rp 271 triliun karena dinilai sang artis sering gemar menunjukan aset mewahnya.

Seperti diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Pakar hukum Henry Indraguna mengatakan, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu perihal keterlibatan sang artis dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Penyidik harus bisa membuktikan, apakah istri si HM (Harvey Moeis) ini turut serta mengetahui, terlibat (korupsi), atau tidak. Itu tugas penyidik," kata Henry Indraguna, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Selasa (2/4/2024).

"Ya tapi kalau penyidik tidak bisa membuktikan. Maka demi hukum istrinya HM ini si SD (Sandra Dewi) ini tidak bisa terjerat kasus TPPU atau tidak pidana pencucian uang dan korupsi," imbuhnya.

Sebab posisi Sandra Dewi yang notabene sebagai istri Harvey Moeis, menurut Henry bisa saja terjerat hukuman berlapis, jika penyidik berhasil membuktikannya.

Yakni pasal tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang yang pelakukan dapat terancam 20 tahun penjara.

"Jelas jadi sekarang ini korupsi itu selalu ada dua pasal yang bisa menjerat. Satu pasal tindak pidana korupsi, setelah itu selesai putusan inkrah, maka masuknya penyidik ini kepada tidak pidana pencucian uang."

"Karena pencucian uang itu ancamannya 20 tahun penjara, ini yang ditakutkan oleh koruptor," terang Henry Indraguna.

Namun sebelum dikenakan pasal berlapis, Henry menekankan bahwa tindak pidana korupsi yang dijatuhkan harus diputuskan secara hukum terlebih dahulu.

Sebelum nantinya sang artis bisa dikenakan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

"Sudah pasti berlapis jika penyidik nanti sudah pasti setelah putusan perkara korupsinya selesai. Maka akan dilanjutkan kepada TPPU. Nah TPPU ini bisa diterapkan sekali lagi kalau sudah ada putusan dulu ya ya dari pokok perkaranya," tandas Henry.

Lebih lanjut, Henry Indraguna mengingatkan kepada istri-istri yang suaminya rawan untuk terjerat kasus korupsi untuk memastikan tidak mengetahuinya.

"Makanya hati-hati istri-istri sekarang kalau suaminya melakukan tindak pindana korupsi. Pastikan tidak tahu, kalau tahu ya terjerat."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved