Lebaran 2024

Segini Besaran THR Lebaran Idul Fitri 2024 untuk Karyawan Swasta, Kapan Cair?

Direktur Jenderal Binwasnaker dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
shutterstock
Ilustrasi THR. 

b. Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Ojol Berhak Dapat THR, Grab Hanya Beri Insentif

 

4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 (satu) bulan akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Jika perusahaan menetapkan nilai THR Keagamaan yang lebih besar daripada yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh akan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang ada.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved