Lebaran 2024

Segini Besaran THR Lebaran Idul Fitri 2024 untuk Karyawan Swasta, Kapan Cair?

Direktur Jenderal Binwasnaker dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
shutterstock
Ilustrasi THR. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta akan dilakukan secara bertahap menjelang perayaan Lebaran 2024.

Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh, THR karyawan swasta tahun 2024 akan cair paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta dapat dicairkan sebelum H-7 Lebaran atau paling lambat pada H-7 Lebaran.

 

 

Direktur Jenderal Binwasnaker dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda.

"Denda perusahaan atas hak pekerja itu timbul (saat masuk) 7 hari sebelum hari H. Maka dihitung 7 hari sebelumnya dendanya 5 persen dari total penghasilan satu individu atau berapa jumlah pekerja yang belum dibayarkan," ujar Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, pada Senin (18/3/2024).

Namun, Haiyani menegaskan bahwa kewajiban perusahaan membayar denda tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR keagamaan.

 

Baca juga: 7 Tips Kelola THR Agar Tidak Habis Sia-Sia, Jangan Sampai Zonk Habis Hari Raya

 

Berapa Besaran THR Karyawan Swasta 2024?

1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah.

3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan akan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved