Berita Viral

13 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Papua

Sebelumnya, TNI telah menyelidiki video yang menunjukkan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI di Papua.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar (ketiga kiri), Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan (kedua kanan) bersama perwira tinggi TNI memberikan keterangan pers terkait video penyiksaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonif 300 Raider/Bjw terhadap terduga anggota KKB Papua Definus Kogoya di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Dalam keterangannya TNI AD tidak membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Papua atas ketidaknyamanan karena video kekerasan itu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak 13 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap warga sipil yang bernama Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, Papua.

Para prajurit TNI yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan bagian dari Yonif Raider 300/Bjw, sebuah satuan pasukan di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menjelaskan bahwa Polisi Militer TNI AD telah memeriksa 42 prajurit TNI terkait kasus tersebut.

 

 

Dari hasil pemeriksaan, 13 di antaranya diduga terlibat dalam tindakan penyiksaan.

Pangdam Cendrawasih telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap mereka.

"Para tersangka akan ditahan di tahanan militer maximum security yang dioperasikan oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat," kata Brigjen Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, pada Senin (25/3/2024).

 

Baca juga: 8 Oknum Anggota TNI Keroyok Warga Papua, Menkopolhukam: Masalah Kemanusiaan

 

Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk menyelidiki kasus ini.

Brigjen Kristomei menyatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan terhadap rantai komando para oknum prajurit tersebut untuk mengetahui apakah ada perintah dari atasannya atau tindakan itu dilakukan atas inisiatif pribadi.

Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan.

 

Baca juga: Dua Polisi Tewas Tertembak di Paniai Papua, Ini Identitasnya

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved