Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di Pilpres 2024

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menuduh bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran melanggar hukum dan etika.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/Rahel
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat Pegang Bukti terjadinya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM). 

Sebelumnya, pasangan calon lain yang juga kalah dalam Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, juga telah menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3) lalu.

Tim hukum Anies-Muhaimin mengajukan permohonan agar Pilpres 2024 diulang tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo, sebagai peserta.

Todung menekankan bahwa gugatan hasil Pilpres ke MK ini tidak hanya tentang siapa yang menang atau kalah.

 

Baca juga: PP IPMIL Desak BPK Periksa Mantan Bupati Luwu Terkait Utang

 

Baginya, gugatan ini memiliki relevansi yang sangat penting untuk menjaga demokrasi di Indonesia.

"Ini bukan hanya masalah kemenangan atau kekalahan. (This is not a matter of winning or losing)," tegasnya.

Saat mendaftarkan gugatan PHPU ke MK, Todung didampingi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved