Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di Pilpres 2024
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menuduh bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran melanggar hukum dan etika.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam gugatan ini, pihak TPN menuntut agar pasangan calon terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menuduh bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran melanggar hukum dan etika.
Ia juga menyatakan bahwa TPN meminta agar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia melakukan pemungutan suara ulang dan meminta pembatalan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3) lalu.
"Alhamdulillah, proses pendaftaran gugatan PHPU dari Pak Ganjar dan Pak Mahfud telah selesai," ujar Todung Mulya Lubis setelah mendaftarkan gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024) dilansir Kompas.com.
Todung juga menyebutkan bahwa gugatan dari pihak TPN ini telah terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca juga: Datang di NasDem Tower, Prabowo Lewat Karpet Merah Sedangkan Anies Masuk dari Pintu Samping
Dalam berkas perkara tersebut, pemohon tercantum atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohonnya adalah KPU.
Lebih lanjut, Todung menjelaskan bahwa berkas PHPU yang diajukan pihaknya memiliki tebal 151 halaman, belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lainnya.
"Selain itu, terdapat juga petitum dan bukti-bukti tambahan yang belum kami ajukan namun akan segera kami lengkapi," ungkap Todung seperti dilansir Antara.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.