Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS
Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres
Hal itu telah dikonfirmasi melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai putusan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang dinyatakan melanggar etik.
Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 820 Ribu TPS
Dalam permohonannya, TPN juga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.
"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftarkan Gugatan ke MK, Kubu Ganjar Minta PSU di 820 Ribu TPS Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.