Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS

Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud melakukan pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK, Sabtu (23/3/2024) sore. 

TRIBUNTORAJA.COM - Capres-cawapres nomor urut 3 melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). 

TPN Ganjar-Mahfud tiba di MK sekitar pukul 16.38 WIB.

Hadir dalam pendaftaran gugatan ini, antara lain Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Henry Yosodiningrat, Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, dan Ahmad Rofiq.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud dipimpin Todung Mulya Lubis.

Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 telah selesai didaftarkan.

"Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU paslon 03, Pak Ganjar dan Pak Mahfud, sudah selesai. Dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024," tutur Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) petang.

Todung menyampaikan terima kasih kepada MK karena sudah menerima pendaftaran yang dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud.

Ia menyebut bahwa bukti-bukti yang diajukannya ke mahkamah masih belum lengkap. Namun, bukti-bukti itu akan dilengkapi pada malam ini.

"Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini."

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini InsyaAllah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bundle pada hari ini, jadi InsyaAllah malam ini itu akan dilengkapi. Dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan MK," sambungnya.

Lebih lanjut, Todung mengatakan berkas permohonan yang diajukan oleh pihaknya cukup tebal, yaitu 151 halaman.

"Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," jelasnya.

Ia menyatakan, gugatan ini ditujukan untuk meminta supaya paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Menurut pihaknya, sambung Todung, Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Hal itu telah dikonfirmasi melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai putusan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang dinyatakan melanggar etik.

Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 820 Ribu TPS

Dalam permohonannya, TPN juga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.

"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftarkan Gugatan ke MK, Kubu Ganjar Minta PSU di 820 Ribu TPS Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved