Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS
Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres
TRIBUNTORAJA.COM - Capres-cawapres nomor urut 3 melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
TPN Ganjar-Mahfud tiba di MK sekitar pukul 16.38 WIB.
Hadir dalam pendaftaran gugatan ini, antara lain Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Henry Yosodiningrat, Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy, dan Ahmad Rofiq.
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud dipimpin Todung Mulya Lubis.
Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 telah selesai didaftarkan.
"Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU paslon 03, Pak Ganjar dan Pak Mahfud, sudah selesai. Dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024," tutur Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) petang.
Todung menyampaikan terima kasih kepada MK karena sudah menerima pendaftaran yang dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud.
Ia menyebut bahwa bukti-bukti yang diajukannya ke mahkamah masih belum lengkap. Namun, bukti-bukti itu akan dilengkapi pada malam ini.
"Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini."
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini InsyaAllah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bundle pada hari ini, jadi InsyaAllah malam ini itu akan dilengkapi. Dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan MK," sambungnya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan berkas permohonan yang diajukan oleh pihaknya cukup tebal, yaitu 151 halaman.
"Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," jelasnya.
Ia menyatakan, gugatan ini ditujukan untuk meminta supaya paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Menurut pihaknya, sambung Todung, Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.