Lebaran 2024

KPPU Minta Maskapai Penerbangan Tidak Naikkan Tarif Tanpa Alasan Masuk Akal

Dalam kasus Kartel Tiket yang diputuskan KPPU pada tanggal 23 Juni 2020, KPPU berhasil membuktikan bahwa para maskapai terlapor bersama-sama hanya...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
ILUSTRASI MUDIK - Penumpang memadati Bandara Internasional Sultan Hasanuddin H-1 Natal 2023, Minggu (24/12/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan permintaan kepada tujuh maskapai penerbangan agar tidak meningkatkan harga tiket tanpa alasan yang rasional selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024 ini.

Maskapai yang dimaksud meliputi PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

"Diharapkan untuk tidak meningkatkan harga tiket tanpa alasan yang jelas, serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan peningkatan harga tiket kepada konsumen," demikian pernyataan resmi KPPU seperti yang dikutip dari situs resminya pada Minggu (17/3/2024).

 

 

KPPU menekankan bahwa imbauan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat ini ditujukan kepada maskapai-maskapai tersebut karena telah dilaporkan dalam kasus Nomor No. 15/KPPU-I/2019 mengenai Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).

"Langkah ini sejalan dengan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023," jelas KPPU.

Dalam kasus Kartel Tiket yang diputuskan KPPU pada tanggal 23 Juni 2020, KPPU berhasil membuktikan bahwa para maskapai terlapor bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, sementara tidak membuka penjualan beberapa subclass dengan harga tiket yang lebih rendah.

 

Baca juga: 193 Juta Warga Indonesia Mudik Lebaran Tahun Ini

 

"Para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah terjadinya kartel, sebagai upaya untuk menurunkan pasokan. Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018," ujar KPPU.

Melihat fenomena ini berulang setiap tahunnya, KPPU menegaskan bahwa putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipatuhi.

 

Baca juga: Amankan Mudik Lebaran Idul Fitri 2024, Polri Siapkan Pasukan Sabhara

 

Sebagai tanggapan atas permintaan KPPU, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan bahwa perusahaan telah mematuhi peraturan Kementerian Perhubungan tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas dalam penjualan tiket selama periode Lebaran tahun ini.

"Itu masa lalu. Kami berkomitmen untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh negara," kata Irfan seperti yang dilansir oleh Kompas TV pada Minggu (17/3).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved