PNS di Daerah 3T Bakal Dapat Kenaikan Pangkat dan Karier Lebih Cepat
Anas menyoroti masalah persebaran ASN yang masih terpusat di kota-kota besar, dan karenanya, ada fokus khusus pada ASN di daerah 3T.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan segera mendapat kenaikan pangkat dan jalan karier yang lebih cepat.
Anas menyatakan bahwa insentif ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah terhadap pengabdian para ASN di daerah 3T.
"Demi mereka yang bertugas di daerah 3T untuk periode tertentu, mereka akan meraih kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," tegas Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024) dilansir Kompas.com.
Dalam rapat tersebut, Kementerian PANRB juga membahas masalah penataan karier ASN dan penataan tenaga non-ASN.
Anas menyatakan bahwa segala hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang direncanakan akan disahkan pada 30 April 2024.
Baca juga: PNS Masuk Kerja Jam 8 Pagi Selama Ramadan
"Pemerintah sedang berusaha keras untuk menyelesaikan RPP ini. Targetnya, RPP tentang Manajemen ASN akan disahkan pada 30 April 2024," jelas Anas.
RPP Manajemen ASN mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, dan pemberian penghargaan.
Manajemen ini akan dilaksanakan melalui sistem merit dan platform digital yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Baca juga: ASN Pria Bakal Dapat Cuti saat Istrinya Melahirkan
RPP tersebut adalah turunan langsung dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN dan mencakup 22 bab dengan 305 pasal.
Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas
MenPAN-RB
pegawai negeri sipil
Aparatur Sipil Negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PNS
ASN
PPPK
| Pemkab Enrekang Akan Putus Kontrak 1.070 PPPK yang Diangkat Saat Muslimin Bando Jadi Bupati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kemenkeu Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN pada 2026 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ratusan PPPK Guru Padati Pos Terpadu Makale Polres Tana Toraja Urus SKCK, Antre Sejak 07.00 Wita | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bukannya Dipecat, Kontrak 64 PPPK Pakai SK Fiktif di Enrekang Malah Diperpanjang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemprov Sulsel Usulkan Pengangkatan 1000 PPPK Paruh Waktu, Apa Itu? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Menpan-RB-soal-ASN-WFH-mulai-senin12.jpg)
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.