PNS di Daerah 3T Bakal Dapat Kenaikan Pangkat dan Karier Lebih Cepat

Anas menyoroti masalah persebaran ASN yang masih terpusat di kota-kota besar, dan karenanya, ada fokus khusus pada ASN di daerah 3T.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Muhammad Azzam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan segera mendapat kenaikan pangkat dan jalan karier yang lebih cepat.

Anas menyatakan bahwa insentif ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah terhadap pengabdian para ASN di daerah 3T.

 

 

"Demi mereka yang bertugas di daerah 3T untuk periode tertentu, mereka akan meraih kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," tegas Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024) dilansir Kompas.com.

Dalam rapat tersebut, Kementerian PANRB juga membahas masalah penataan karier ASN dan penataan tenaga non-ASN.

Anas menyatakan bahwa segala hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang direncanakan akan disahkan pada 30 April 2024.

 

Baca juga: PNS Masuk Kerja Jam 8 Pagi Selama Ramadan

 

"Pemerintah sedang berusaha keras untuk menyelesaikan RPP ini. Targetnya, RPP tentang Manajemen ASN akan disahkan pada 30 April 2024," jelas Anas.

RPP Manajemen ASN mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, dan pemberian penghargaan.

Manajemen ini akan dilaksanakan melalui sistem merit dan platform digital yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

 

Baca juga: ASN Pria Bakal Dapat Cuti saat Istrinya Melahirkan

 

RPP tersebut adalah turunan langsung dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN dan mencakup 22 bab dengan 305 pasal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved