Pemilu 2024

Ketua KPU RI Tegaskan Secara Hukum Apa yang Dikerjakan KPU Harus Dianggap Benar

Hasyim menerangkan jika ada pihak yang keberatan seperti pada rekapitulasi suara di Kalimantan Selatan

Editor: Imam Wahyudi
IST/Kompas
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

TRIBUNTORAJA.COM - Rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat, digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).

Dalam forum ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menegaskan secara hukum, apa yang dikerjakan jajaran KPU terkait rekapitulasi suara pemilu harus dianggap benar.

Terkecuali, ada bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya.

“Secara hukum apa yang dikerjakan oleh teman-teman KPU harus dianggap benar, kecuali ada bukti sebaliknya,” kata Hasyim.

Hasyim menerangkan jika ada pihak yang keberatan seperti pada rekapitulasi suara di Kalimantan Selatan, pihak yang mempermasalahkan soal selisih suara bisa membawanya ke Bawaslu.

Sebab Bawaslu selaku pihak pengawas pemilu menjadi pihak pemeriksa atas keberatan-keberatan peserta pemilu.

Nantinya hasil pemeriksaan Bawaslu dapat dibawa dan disampaikan dalam forum rekapitulasi suara ini untuk diketahui bersama.

“Bukti sebaliknya kalau Demokrat mengklaim sendiri kan tidak mungkin, harus ada pihak yang memeriksa. Dalam pandangan kami ini disampaikan ke Bawaslu dan Bawaslu memeriksa ini, hasilnya apa nanti disampaikan di forum rekap ini,” kata Hasyim.

Sedangkan pihak partai politik terkait yang berpotensi terjadi perubahan suara, juga bisa menyiapkan dokumen pendukung dengan tujuan adu data di Bawaslu.

“Karena ini yang ada potensi tergeser suaranya PAN, berharap nanti ketika pemeriksaan Bawaslu mengundang Demokrat dan PAN dan dari pihak KPU. Mohon dari pihak PAN juga menyiapkan dokumen pendukungnya jadi ketika adu data di Bawaslu fair kita,” terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasyim Asyari Di Forum Rekapitulasi Suara: Secara Hukum Apa yang Dikerjakan KPU Harus Dianggap Benar 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved