Pemilu 2024

Class Action Bisa Bongkar Kecurangan Pemilu 2024

Gugatan perdata ini dimungkinkan untuk memperjuangkan keadilan sekaligus prinsip transparansi dalam Pemilu 2024.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Founder dan CEO Polmark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengamat Politik, Eep Saefullah Fatah, mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi secara terorganisir, sistematis, dan masif adalah sebuah kejahatan.

Karena itu, masyarakat yang berstatus sebagai pemilih pada Pemilu 2024 bisa menggugat perdata penyelenggara sekaligus proses pemilihan.

Hal ini bisa menjadi opsi sewaktu jalur politik seperti hak angket dan proses hukum Mahkamah Konstitusi (MK) mandul dalam membongkar kecurangan pemilu.

Gugatan perdata ini dimungkinkan untuk memperjuangkan keadilan sekaligus prinsip transparansi dalam Pemilu 2024.

"Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep dalam diskusi Demos Festival yang bertema “Omon-omon Soal Oposisi’, di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Dia menjelaskan, gugatan class action bisa menambah tekanan bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Tidak hanya itu, Eep mengungkapkan kerugian publik terkait kecurangan Pemilu 2024, memunculkan kerugian yang besar terhadap kehidupan demokrasi ke depan.

“Karena itu tekanan publik melalui class action dapat memberikan tekanan lebih besar pada pihak berwenang untuk menyelidiki dan memastikan integritas proses pemilu,” ujarnya.

Di sisi lain, sejauh ini memang belum tercatat kasus pemilu yang digugat dengan class action. Namun berkaca dari gugatan sejenis, demi kepentingan publik, jalur itu tersedia.

Lebih jauh, Eep mengingatkan gugatan perdata ini harus digawangi oleh segenap strategi yang simultan.

Pertama, kata Eep, penggugat perlu menentukan materi class action dan siapa yang menjadi targetnya.

Dalam konteks pemilihan umum, hal ini tentu melibatkan orang-orang yang merasa dirugikan oleh proses pemilu yang diduga cacat.

"Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat," kata dia.

Kemudian, Eep mengemukakan penting juga untuk memiliki organisator yang kuat dan berkomitmen untuk menjalankan gugatan class action ini dengan baik.

Keterlibatan yang berkelanjutan dan kerja keras diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved