Tak Dapat Jatah Daging saat Syukuran, Pemuda Di Sa’dan Pesondongan Aniaya Kakek 73 Tahun

Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan oleh ADP terhadap Luther Sampe menggunakan kepalan tangan, yang menyebabkan pendarahan pada hidung...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Dok. Polres Toraja Utara
ADP (26) ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap Luther Sampe (73). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Unit Resmob Polres Toraja Utara telah menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek di Sa'dan Pesondongan, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada Minggu (03/03/2024) malam.

Pemuda tersebut diketahui berinisial ADP (26) dan ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap Luther Sampe (73).

 

 

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (02/03/2024) di Sa'dan Pesondongan selama sebuah acara syukuran.

Luther Sampe, yang bertugas membagikan daging kepada tamu-tamu penting, menjadi sasaran pemuda tersebut.

"Pemicu penganiayaan adalah ketika ADP merasa tidak puas karena tidak mendapatkan bagian dari daging yang dibagikan oleh Luther Sampe," ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy, saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Rabu (6/3/2024).

 

Baca juga: Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil Ditangkap Polisi

 

Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan oleh ADP terhadap Luther Sampe menggunakan kepalan tangan, yang menyebabkan pendarahan pada hidung korban.

ADP mengakui tindakannya dan menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena ketidakpuasannya dengan pembagian daging yang dilakukan oleh korban.

 

Baca juga: Viral Video Pria di Solo Aniaya dan Banting Kucing, Langsung Digeruduk Emak-emak

 

Saat ini, ADP (26) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara.

Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved