Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil Ditangkap Polisi

Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. Polsek Tambora via Antara
Artis Saipul Jamil ditangkap di dekat Halte Busway TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap dua warga yang diduga menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Penyidik berhasil mengamankan dua orang (pelaku),” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024), dikutip dari tayangan Kompas TV.

 

 

Pelaku pertama berinisial RP alias Ucok (26) yang merupakan warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam.

Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.

 

Baca juga: Diperiksa Propam, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan

 

Pelaku kedua adalah I alias Usup (32), warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan bahwa dengan diamankannya dua pelaku ini, pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukan dilakukan oleh anggota Polri.

 

Baca juga: Bang Ipul Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Terungkap Alasannya

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved