Pemilu 2024

Bawaslu Bogor Temukan Dugaan Penggelembungan Suara dalam Pemilu 2024

Pergeseran suara ini terjadi di beberapa kecamatan, antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menemukan indikasi penggelembungan suara dalam beberapa kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Indikasi tersebut terungkap saat rapat pleno untuk merekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menjelaskan hal ini usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu (6/3/2024) dini hari.

 

 

"Penyebabnya adalah kesalahan input data. Kesalahan input ini perlu dipelajari lebih dalam, apakah karena kelelahan saat pleno atau ada unsur kesengajaan," ungkapnya, seperti dilansir dari Antara.

Ridwan menjelaskan bahwa indikasi penggelembungan suara terjadi karena adanya pergeseran suara antar partai politik, antar calon legislatif, dan bahkan dari suara partai ke suara calon.

Pergeseran suara ini terjadi di beberapa kecamatan, antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

 

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PSI Bagian Pengalihan Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

 

Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan kecurangan terkait penggelembungan suara ini.

Jika terbukti ada anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sengaja melakukan pergeseran suara, Ridwan menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan.

"Sanksinya bisa berupa pidana, atau sanksi etik," tegas Ridwan.

 

Baca juga: Deretan Tokoh Diprediksi Bertarung di Pilgub Sulsel 2024

 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

"Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh rekan-rekan kita," ungkapnya.

Adi menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada temuan pergeseran atau penggelembungan suara baik dari partai politik maupun calon legislatif dalam rapat pleno di tingkat kecamatan.

 

Baca juga: 3 Pendatang Baru Singkirkan Caleg Petahana PDIP, Gerindra dan Demokrat

 

"Kami tidak menemukan masalah dalam rapat pleno di tingkat kecamatan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, dan ketika melakukan finalisasi, terkadang data perlu dicek kembali dan disinkronkan, yang pada akhirnya bisa berubah," jelas Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi PPK yang terbukti melakukan penggelembungan suara dengan sengaja.

"Jika terbukti, kami akan memberhentikan PPK tersebut secara permanen," tandasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved