Vicky Prasetyo Dituduh Lakukan Penipuan, Begini Kronologi Versi Korban

Seperti yang diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang atas tuduhan penipuan oleh Omrive Manurung.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Arie Puji
Vicky Prasetyo. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengacara Omrive Manurung, seorang kontraktor, Alex Safri Winando, memberikan penjelasan mengenai sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proyek yang ditangani oleh Vicky Prasetyo.

Dilaporkan Kompas.com, proyek tersebut meliputi pembangunan dua unit lapangan mini soccer dengan anggaran sekitar Rp 2,2 miliar dan konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar.

Menurut Alex, proyek ini dimulai pada 12 September 2023, dan pada bulan Desember, proyek tersebut sudah mencapai 50 persen.

 

 

Namun, hingga saat itu, Vicky Prasetyo belum melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.

"Ada hal yang mencurigakan dalam kontrak ini. Meski nilai kontrak mencapai Rp 2,2 triliun untuk dua lapangan mini soccer dan Rp 1,6 triliun untuk jalan beton, Vicky hanya menyebutkan angka Rp 2,2 miliar," ungkap Alex.

"Meskipun demikian, Vicky tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kesalahan penulisan nilai proyek tersebut," tambahnya.

 

Baca juga: Komedian Vicky Prasetyo Semangati Diri dan Rekannya usai Gagal Nyaleg di Pemilu 2024

 

Alex juga menyebut bahwa Vicky seolah-olah mengabaikan permintaan untuk merevisi kontrak, yang seharusnya memperbaiki kesalahan tersebut.

Sebelumnya, klien Alex direkomendasikan untuk bekerja sama dengan Vicky Prasetyo oleh pihak yang dikenal di CPKS.

"Klien kami, seorang kontraktor di CPKS, direkomendasikan untuk bertemu dengan Vicky oleh seseorang yang mengenalnya," jelasnya.

 

Baca juga: Kompol Yulius Ingatkan Bahaya Kekerasan Anak dan Penipuan Online di Jumat Curhat Masjid Baiturrahman

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved